meciangi.com -- Assalamu’alaikum War....Wab.....Bapak/Ibu/Saudara-saudari dimanapun anda berada, salam hangat untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi www.meciangi.com menyajikan info Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, CPNS, Gaji & Tunjangan. Berikut info tentang Pemerintah Tidak Punya Dasar Hukum untuk Mengangkat CPNS....selengkapnya dibawah ini.....
Sikap pemerintah yang mengangkat CPNS dari formasi guru, bidan, dokter, dan penyuluh pertanian, dianggap sebagai bentuk perbuatan melanggar hukum.
Saat ini, sudah ada UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi naungan rekrutmen CPNS. Ketika peraturan pemerintah (PP) belum diterbitkan, otomastis rekrutmen belum bisa dilakukan.
"UU Pokok Kepegawaian sudah dicabut sejak 2014 saat UU ASN ditetapkan. Kalau pemerintah ngeyel, sama artinya sudah melakukan tindakan melanggar hukum," kata Wakil Ketua Fraksi PDIP Arief Wibowo kepada JPNN, Rabu (22/3).
(Baca Juga: Horeee..Insentif Guru Honorer Telah Diusulkan, Ini Besarannya....
Dia mengingatkan pemerintah jangan mengelabui rakyat yang sudah mengabdi puluhan tahun. Semangat DPR RI mengubah UU ASN karena menginginkan rekrutmen CPNS bagi tenaga honorer dan PTT yang mengabdi puluhan tahun itu bisa terakomodir.
"Kenapa pemerintah justru berseberangan dengan DPR. Mestinya pengangkatan CPNS itu menunggu selesainya revisi UU ASN. Bukannya malah sudah mengangkat duluan, pakai payung hukum yang salah lagi," kritiknya.
Info selengkapnya klik DISINI.!
Demikian Info terkini terkait Pemerintah Tidak Punya Dasar Hukum untuk Mengangkat CPNS yang bisa kami bagikan, Tetap kunjungi situs kami di www.meciangi.com Kami akan mengaupdate informasi anda yang aktual dan populer yang dilansir dari berbagai sumber yang terpercaya seputar Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, CPNS, Gaji & Tunjangan. Apabila bermanfaat tolong dibagikan. Jangan lupa bahagia yaa hee..Wassalamu'alaikum War.... Wab....arakaatuh.
Sumber: jpnn.com