Tunggu PP Sebagai Dasar Hukum Pengangkatan Honorer Usia 35 Tahun ke Atas jadi PPPK

meciangi.com -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi www.meciangi.com menyajikan info Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, CPNS, Gaji & Tunjangan. Berikut info tentang Tunggu PP Sebagai Dasar Hukum Honorer Usia 35 Tahun ke Atas jadi PPPK....selengkapnya dibawah ini.....

ilustrasi foto
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan kembali bahwa tenaga PTT maupun honorer berusia 35 tahun ke atas tidak bisa diangkat menjadi CPNS.

Nantinya, mereka akan dijadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Alasannya, UU Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur bahwa batas usia untuk bisa diangkat menjadi CPNS kurang dari 35 tahun.

Selain itu menurut Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman, Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai PNS dan PPPK sebagai turunan UU ASN, sudah di Sekretariat Negara (Setneg).

(Baca Juga:

Nantinya, setelah menjadi PP, bisa menjadi dasar hukum pengangkatan honorer usia 35 tahun ke atas menjadi PPPK dan yang di bawah 35 tahun menjadi CPNS.

"PNS syaratnya di bawah 35 tahun. Sedangkan ‎PPPK di atas 35 tahun," ujar Herman kepada JPNN, Kamis (23/3).

Mengenai penolakan para bidan PTT dan honorer K2 untuk dijadikan PPPK‎, menurut Herman, wajar-wajar saja.

Namun, selama UU ASN belum berubah, aturan mainnya tetap sama, yaitu batas maksimal pengangkatan CPNS 35 tahun.

Info selengkapnya klik DISINI.!

Demikian Info terkini terkait Tunggu PP Sebagai Dasar Hukum Honorer Usia 35 Tahun ke Atas jadi PPPK yang bisa kami bagikan, Tetap kunjungi situs kami di www.meciangi.com Kami akan mengaupdate informasi anda yang aktual dan populer yang dilansir dari berbagai sumber yang terpercaya seputar Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, CPNS, Gaji & Tunjangan. Apabila bermanfaat tolong dibagikan. Jangan lupa bahagia yaa hee..Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.


Sumber: jpnn
Previous Post Next Post