meciangi.com -- Assalamu’alaikum War....Wab....Bapak/Ibu/Saudara-saudari yang berbahagia, salam hangat untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi www.meciangi.com menyajikan info Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, CPNS, Gaji & Tunjangan. Berikut info tentang Kabar Gembira, PNS yang Cuti Bersalin Akan Dapat Tunjangan Penuh ....selengkapnya dibawah ini.....
JAKARTA - Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Beberapa usulan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi abdi negara itu tengah disuarakan. Selain peningkatan Tunjangan Kinerja (Tukin), usulan lainnya adalah pemberian hak tunjangan secara penuh bagi PNS yang sedang cuti melahirkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, selama ini, bagi PNS yang tengah cuti melahirkan, gaji yang diterima terkena potongan. PNS dengan status cuti melahirkan hanya mendapat gaji pokok lantaran dianggap tidak bekerja.
Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini tidak mendukung adanya kesetaraan gender. Oleh karena itu, Kemenkeu mengusulkan adanya pemberian gaji plus tunjangan bagi PNS yang sedang cuti melahirkan secara penuh.
"Mereka punya hak yang sama lah untuk dapat sepenuhnya (gaji dan tunjangan)," katanya, Jumat (28/4/2017).
Sri mengakui, penerapan kebijakan ini akan berpengaruh terhadap perencanaan dari penganggaran di APBN.
Meski belum ada perhitungan atas tambahan beban yang harus ditanggung oleh negara apabila kebijakan ini diterapkan, namun Sri bilang, jumlahnya tidak akan terlalu besar.
Sri berharap usulan ini juga diajukan oleh Kementerian yang lain agar dapat menjadi aturan dengan lingkup nasional.
"Sehingga tidak inisiatif satu kementerian, tapi merupakan sifatnya policy secara nasional," ujar Sri Mulyani.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Sumiyati mengungkapkan, saat ini pegawai wanita yang menjalani cuti melahirkan mendapatkan tunjangan, namun besarannya tidak sebesar penerimaan gaji plus tunjangan (take home pay) kala bekerja.
Sumiyati mendukung jika ketentuan itu diimplementasikan, karena dapat lebih meningkatkan kinerja PNS.
"Dalam beberapa tahun ini sudah dapat (tunjangan) tapi tidak diberikan 100% karena dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak harus ke kantor," ujarnya.
Info selengkapnya klik DISINI.!
Demikian Info terkini terkait Kabar Gembira, PNS yang Cuti Bersalin Akan Dapat Tunjangan Penuh Seperti yang www.meciangi.com kutip dari www.tribunnews.com yang bisa kami bagikan, Tetap kunjungi situs kami di www.meciangi.com Kami akan mengaupdate informasi anda yang aktual dan populer yang dilansir dari berbagai sumber yang terpercaya seputar Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, CPNS, Gaji & Tunjangan. Apabila bermanfaat tolong dibagikan. Jangan lupa bahagia yaa hee..Wassalamu'alaikum War....Wab....