Kriteria Penerima Tunjangan Khusus Sesuai Permendikbud No.12 Tahun 2017

meciangi.com -- Assalamu’alaikum War....Wab....Bapak/Ibu yang berbahagia dimanapun anda berada, salam hangat selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi www.meciangi.com menyajikan info Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, CPNS, Gaji & Tunjangan. Berikut info tentang Kriteria Penerima Tunjangan Khusus Sesuai Permendikbud No.12 Tahun 2017....selengkapnya dibawah ini.....


Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang  mengajar di satuan pendidikan yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dialami. 
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI,TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH terdiri atas tiga lampiran yaitu:
Lampiran I tentang MEKANISME PENYALURAN DAN KRITERIA PENERIMA TUNJANGAN PROFESI

Lampiran II tentang MEKANISME PENYALURAN DAN KRITERIA PENERIMA TUNJANGAN KHUSUS 
Lampiran III tentang MEKANISME PENYALURAN DAN KRITERIA PENERIMA TAMBAHAN PENGHASILAN
Berikut adalah Kriteria penerima Tunjangan Khusus:
1. Guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus yang daerahnya ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan prasyarat:

a. Jumlah penerima Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan Guru ideal pada satuan pendidikan tersebut.

b. Daerah Khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

c. Guru yang menerima tunjangan khusus juga dapat ditentukan berdasarkan:
  1. kepentingan nasional;
  2. program prioritas Pemerintah Pusat; dan/atau
  3. ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Guru yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan guru garis depan, dapat menerima tunjangan khusus pada tahun berjalan terhitung sejak bertugas di lokasi penempatan sampai dengan akhir tahun pada tahun berikutnya, dan/atau ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Selanjutnya, Guru Garis Depan tersebut tetap menerima Tunjangan Khusus pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas pada Daerah Khusus.

2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan

3. Memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan

Yang penting dan harus diingat bahwa, Tunjangan Khusus dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Info selengkapnya klik DISINI.!

Demikian Info terkini terkait Kriteria Penerima Tunjangan Khusus Sesuai Permendikbud No.12 Tahun 2017 yang bisa kami bagikan, Tetap kunjungi situs kami di www.meciangi.com Kami akan mengaupdate informasi anda yang aktual dan populer yang dilansir dari berbagai sumber yang terpercaya seputar Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, CPNS, Gaji & Tunjangan. Apabila bermanfaat tolong dibagikan. Jangan lupa bahagia selalu yaa hee..Wassalamu'alaikum War....Wab....
Previous Post Next Post