Mekanisme Penyaluran Dan Kriteria Penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan Sesuai Permendikbud No.12 Tahun 2017

meciangi.com -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang berbahagia, salam hangat untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi www.meciangi.com menyajikan info Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, CPNS, Gaji & Tunjangan. Berikut info tentang Mekanisme Penyaluran Dan Kriteria Penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan Sesuai Permendikbud No.12 Tahun 2017....selengkapnya dibawah ini.....


Pada postingan sebelumnya telah kami bagikan terkait beberapa mekanisme Penyaluran dan kriteria Penerima Tunjangan profesi dan tunjangan khusus Sesuai Permendikbud No.12 Tahun 2017, kemudia kali ini kami akan membagikan informasi mengenai Mekanisme Penyaluran Dan Kriteria Penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan Sesuai Permendikbud No.12 Tahun 2017, silakan disimak, harapan kami semoga postingan ini bermanfaat.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI,TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH terdiri atas tiga lampiran yaitu:
  • Lampiran I tentang MEKANISME PENYALURAN DAN KRITERIA PENERIMA TUNJANGAN PROFESI
  • Lampiran II tentang MEKANISME PENYALURAN DAN KRITERIA PENERIMA TUNJANGAN KHUSUS 
  • Lampiran III tentang MEKANISME PENYALURAN DAN KRITERIA PENERIMA TAMBAHAN PENGHASILAN
Mekanisme Penyaluran Tambahan Penghasilan

1. Satuan pendidikan mengusulkan data Guru PNSD yang akan menerima dana Tambahan Penghasilan ke dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi.

2. Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi melakukan verifikasi data Guru PNSD yang akan menerima dana tambahan penghasilan berdasarkan usulan dari satuan pendidikan.

3. Surat Keputusan (SK) Guru PNSD penerima Dana Tambahan Penghasilan yang memenuhi persyaratan ditetapkan pemerintah daerah kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.

4. Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya menyalurkan Dana Tambahan Penghasilan ke Guru PNSD penerima per triwulan. Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan Tambahan Penghasilan setiap triwulan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tambahan Penghasilan di rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Apabila terjadi perubahan tempat tugas antarkabupaten/kota, antarprovinsi, dan antarkementerian,baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, maka Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD disalurkan oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota induk sesuai usulan awal dan statusnya akan disesuaikan pada tahun berikutnya.

6. Penyaluran Dana Tambahan Penghasilan dihentikan apabila Guru PNSD penerima:
  • a. meninggal dunia (pembayaran di hentikan pada bulan berikutnya);
  • b. berusia 60 tahun (pembayaran di hentikan pada bulan berikutnya);
  • c. pensiun dini (pembayaran dihentikan dihentikan pada bulan berikutnya);
  • d. tidak bertugas lagi sebagai Guru PNSD pada satuan pendidikan (pembayaran dihentikan dihentikan pada bulan berkenaan);
  • e. sedang mengikuti tugas belajar (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berkenaan);
  • f. mengundurkan diri sebagai PNSD atas permintaan sendiri (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berkenaan);
  • g. memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundangundangan (pembayaran dihentikan dihentikan pada bulan berikutnya);
  • h. mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya (pembayaran dihentikan pada bulan berikutnya);
  • i. telah mendapat tunjangan profesi;
  • j. dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap pensiun dini (pembayaran dihentikan dihentikan pada bulan berkenaan); dan/atau
  • k. alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
7. Kepala daerah membuat dan menyampaikan laporan realisasi pembayaran Tambahan Penghasilan Guru PNSD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran, dengan ketentuan
sebagai berikut:
  1. semester I disampaikan paling lambat minggu kedua bulan September tahun berkenaan; dan
  2. semester II disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
Proses penyaluran Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD
Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan
  1. Guru PNSD yang tidak menerima Tunjangan Profesi karena belum memiliki sertifikat pendidik;
  2. Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  3. memiliki NUPTK;
Yang terpenting dan harus di ingat bahwa Tambahan Penghasilan Guru PNSD dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Info selengkapnya klik DISINI.!

Demikian Info terkini terkait Mekanisme Penyaluran Dan Kriteria Penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan Sesuai Permendikbud No.12 Tahun 2017 yang bisa kami bagikan, Tetap kunjungi situs kami di www.meciangi.com Kami akan mengaupdate informasi anda yang aktual dan populer yang dilansir dari berbagai sumber yang terpercaya seputar Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, CPNS, Gaji & Tunjangan. Apabila bermanfaat tolong dibagikan. Jangan lupa bahagia yaa hee..Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Previous Post Next Post