Mekanisme Penyaluran Tunjangan Khusus Sesuai Permendikbud No.12 Tahun 2017

meciangi.com -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi www.meciangi.com menyajikan info Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, CPNS, Gaji & Tunjangan. Berikut info tentang Mekanisme Penyaluran Tunjangan Khusus Sesuai Permendikbud No.12 Tahun 2017....selengkapnya dibawah ini.....


Beberapa waktu yang lalu kami tela berbagi mengenai Mekanisme Penyaluran Tunjangan profesi Sesuai Permendikbud No.12 Tahun 2017, selanjutnya kali ini kami akan berbagi mengenai Mekanisme Penyaluran Tunjangan Khusus Sesuai Permendikbud No.12 Tahun 2017


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI,TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH terdiri atas tiga lampiran yaitu:
Lampiran I tentang MEKANISME PENYALURAN DAN KRITERIA PENERIMA TUNJANGAN PROFESI
Lampiran II tentang MEKANISME PENYALURAN DAN KRITERIA PENERIMA TUNJANGAN KHUSUS 
Lampiran III tentang MEKANISME PENYALURAN DAN KRITERIA PENERIMA TAMBAHAN PENGHASILAN
Tujuan Penyaluran Tunjangan Khusus adalah sebagai berikut:
  1. memberi penghargaan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di Daerah Khusus sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  2. mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu di Daerah Khusus.
Mekanisme Penyaluran Tunjangan Khusus adalah sebagai berikut: 

1. Sumber Data
Data yang digunakan merupakan Dapodik yang bersumber dari sekolah yang kebenarannya dijamin oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.
2. Penarikan Data 
Ditjen GTK melakukan penarikan data dari Dapodik pada bulan Maret setiap tahun berkenaan. Kemudian melakukan verifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan Khusus.
3. Pengusulan Calon Penerima

Pengusulan calon penerima Tunjangan Khusus dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
(a) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan secara daring melalui aplikasi pembayaran tunjangan mulai per tanggal 1 Maret tahun berkenaan.
(b) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menolak pemberian tunjangan khusus melalui surat tertulis yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri u.p Dirjen GTK paling lambat diterima 30 April pada tahun berkenaan.
4. Pergantian Penerima Tunjangan Khusus
Guru yang telah pernah menerima Tunjangan Khusus dapat diganti dengan Guru lain yang belum atau tidak menerima Tunjangan Khusus, apabila Guru yang telah pernah menerima Tunjangan Khusus tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima tunjangan dan Guru calon pengganti memenuhi syarat sebagai penerima Tunjangan Khusus. 
Penggantian penerima tunjangan khusus, dilakukan mengusulkan Guru pengganti melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan guru pengganti yang bersangkutan menerima pemberian tunjangan khusus terhitung bulan berikutnya pada tahun berjalan.
5. Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK)
SKTK diterbitkan oleh Ditjen GTK sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun. Tahap 1 (satu) berlaku pada semester satu terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Juni pada tahun berkenaan (6 bulan). Tahap 2 (dua) berlaku pada semester dua terhitung mulai bulan Juli sampai dengan Desember pada tahun berkenaan (6 bulan).
6. Pembayaran Tunjangan
Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Khusus langsung ke rekening penerima setelah melakukan verifikasi dan validasi.
Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan Tunjangan Khusus sesuai tempat terbitnya SKTK setiap triwulan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • a. meninggal dunia (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berikutnya);
  • b. mencapai batas usia pensiun (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berikutnya);
  • c. tidak lagi bertugas di Daerah Khusus atau mutasi ke jabatan struktural atau fungsional umum (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berjalan);
  • d. mengundurkan diri sebagai Guru PNSD atas permintaan sendiri (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berjalan);
  • e. dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berjalan);
  • f. mendapat tugas belajar (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berjalan);
  • g. tidak melaksanakan tugas tanpa surat keterangan/penugasan dari pejabat yang berwenang.
8. Pertanggungjawaban

Kepala Daerah membuat dan menyampaikan laporan perrtanggungjawaban realisasi pembayaran Tunjangan Khusus Guru kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. semester I disampaikan paling lambat minggu kedua bulan September tahun berkenaan; dan
  2. semester II disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
Laporan realisasi pembayaran dana Tunjangan Khusus Guru PNSD sebagaimana dimaksud di atas, disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain pertanggung jawaban dengan mekanisme di atas, Kepala Daerah segera melaporkan secara daring melalui aplikasi laporan realisasi yang disediakan oleh Ditjen GTK.

Info selengkapnya klik DISINI.!

Demikian Info terkini terkait Mekanisme Penyaluran Tunjangan Khusus Sesuai Permendikbud No.12 Tahun 2017 yang bisa kami bagikan, Tetap kunjungi situs kami di www.meciangi.com Kami akan mengaupdate informasi anda yang aktual dan populer yang dilansir dari berbagai sumber yang terpercaya seputar Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, CPNS, Gaji & Tunjangan. Apabila bermanfaat tolong dibagikan. Jangan lupa senyum bahagia yaa hee..Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Previous Post Next Post