meciangi.com -- Assalamu’alaikum War....Wab....Bapak/Ibu/Saudara-saudari yang berbahagia dimanapun anda berada, salam hangat untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi www.meciangi.com menyajikan info Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, CPNS, Gaji & Tunjangan. Berikut info tentang Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Sesuai Permendikbud No.12 Tahun 2017....selengkapnya dibawah ini.....
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI,TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH terdiri atas tiga lampiran yaitu:
- Lampiran I tentang MEKANISME PENYALURAN DAN KRITERIA PENERIMA TUNJANGAN PROFESI
- Lampiran II tentang MEKANISME PENYALURAN DAN KRITERIA PENERIMA TUNJANGAN KHUSUS
- Lampiran III tentang MEKANISME PENYALURAN DAN KRITERIA PENERIMA TAMBAHAN PENGHASILAN
(Baca Juga: Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Sesuai Permendikbud No.12 Tahun 2017
1. Sumber Data
Data yang digunakan merupakan Dapodik yang bersumber dari sekolah yang kebenarannya dijamin oleh kepala satuan pendidikan dalam bentuk surat pertanggungjawaban mutlak.
2. Penerbitan Surat Keputusan
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi berdasarkan data pada angka 1 sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu Januari sampai dengan Juni (6 bulan). Sedangkan tahap 2 (dua) berlaku untuk semester dua terhitung mulai bulan Juli sampai dengan Desember (6 bulan).
3. Penyampaian SKTP
SKTP yang diterbitk disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi penyaluran tunjangan.
4. Perbaikan Data
- a. Apabila ada perubahan data individu selain data yang terkait dengan beban kerja penerima Tunjangan Profesi, maka akan diterbitkan SKTP pada semester berikutnya pada tahun berkenaan dengan disertai bukti perubahan data dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
- b. Apabila terjadi perubahan tempat tugas atau status kepegawaian Guru antarsatuan pendidikan, antarjenis pendidikan dalam satu dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan kepada direktorat terkait pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melalui aplikasi Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setelah mendapatkan persetujuan dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Guru bertugas yang baru, Guru yang bersangkutan memperbaiki Dapodik dan mengajukan penerbitan SKTP yang baru. Ditjen GTK menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya.
Guru yang disertifikasi oleh kementerian selain kementerian pendidikan dan kebudayaan, jika mutasi ke sekolah di bawah binaan kementerian pendidikan dan kebudayaan maka dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota harus menambahkan data kelulusan melalui aplikasi SIMTUN.
6. Pembayaran Tunjangan Profesi
Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Profesi Guru PNSD setelah Tunjangan Profesi dibayar oleh provinsi/kabupaten/kota sesuai tempat terbitnya SKTP penerima tunjangan. Pembayaran dilakukan melalui rekening Guru setiap triwulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan Tunjangan Profesi sesuai tempat terbitnya SKTP setiap triwulan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Tunjangan Profesi Kurang Bayar
Apabila terjadi tunjangan Profesi kurang bayar kepada Guru PNSD dapat dibayarkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- a. memiliki SKTP reguler pada tahun dimana terjadi kurang bayar;
- b. memiliki SKTP Kurang Bayar pada tahun berkenaan yang diterbitkan oleh Ditjen GTK;
- c. kurang bayar pada tahun-tahun sebelumnya kepada guru PNSD, kekurangannya diusulkan dan dibayarkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan lokasi guru tempat mengajar ketika guru yang bersangkutan belum terbayarkan. Khusus untuk guru pada jenjang pendidikan menengah yang baru saja menerima tunjangan profesi dari dinas pendidikan provinsi, maka kekurangan bayar tunjangan profesi periode sebelumnya dibayarkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
- a. Apabila diketahui adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran tunjangan profesi pada tahun berkenaan, maka tunjangannya dapat disesuaikan pada triwulan berikutnya dalam tahun berkenaan.
- b. Apabila diketahui adanya kelebihan pembayaran tunjangan profesi pada tahun berikutnya, maka guru penerima tunjangan lebih bayar tersebut harus mengembalikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.diselesaikan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pembayaran Tunjangan Profesi dihentikan apabila Guru penerima Tunjangan Profesi:
- a. meninggal dunia (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berikutnya);
- b. mencapai batas usia pensiun (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berikutnya);
- c. mengundurkan diri atas permintaan sendiri (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berkenaan);
- d. dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berkenaan);
- e. mendapat tugas belajar (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berkenaan);
- f. tidak melaksanakan/meninggalkan tugas mengajar tanpa surat tugas dari pejabat yang berwenang; dan/atau
- g. tidak bertugas lagi sebagai Guru atau pengawas sekolah.
Kepala Daerah membuat dan menyampaikan laporan realisasi pembayaran dana Tunjangan Profesi Guru PNSD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut:
- semester I disampaikan paling lambat minggu tanggal 15 September tahun berkenaan; dan
- semester II disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
Info selengkapnya klik DISINI.!
Demikian Info terkini terkait Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Sesuai Permendikbud No.12 Tahun 2017 yang bisa kami bagikan, Tetap kunjungi situs kami di www.meciangi.com Kami akan mengaupdate informasi anda yang aktual dan populer yang dilansir dari berbagai sumber yang terpercaya seputar Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, CPNS, Gaji & Tunjangan. Apabila bermanfaat tolong dibagikan. Jangan lupa bahagia yaa hee..Wassalamu'alaikum War....Wab....