Pemerintah Terbitkan PP Pemecatan PNS Secara Tak Hormat, Begini Isinya...

Assalamu’alaikum War....Wab....Bapak/Ibu/Saudara-saudari dimanapun anda berada, salam hangat untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi  menyajikan info Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, CPNS, Gaji & Tunjangan. Berikut info tentang Pemerintah Terbitkan PP Pemecatan PNS Secara Tak Hormat, Begini Isinya.......selengkapnya dibawah ini.....

ilustrasi foto
Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu aturan yang tertuang dalam PP yakni pemberhentian PNS dengan tidak hormat.

Dalam pasal 250 PP Nomor 11 Tahun 2017, dijelaskan kriteria PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kemudian, PNS yang telah dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan juga akan diberhentikan tidak hormat. Begitupun jika PNS melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Kriteria pemecatan tidak terhormat yakni apabila PNS menjadi pengurus partai politik. Terakhir, PNS yang dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun masuk dalam kategori pemecatan tidak hormat. Termasuk jika PNS dipidana dengan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Peraturan untuk PNS itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017. Mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 7 April 2017. 

Berikut isi aturan lengkapnya:
  1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/ atau pidana umum;
  3. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
  4. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilalukan dengan berencana.
Demikian Info terkini terkait Pemerintah Terbitkan PP Pemecatan PNS Secara Tak Hormat Seperti yang www.meciangi.com kutip dari news.detik.com yang bisa kami bagikan, Tetap kunjungi situs kami Kami akan mengaupdate informasi anda yang aktual dan populer yang dilansir dari berbagai sumber yang terpercaya seputar Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, CPNS, Gaji & Tunjangan. Apabila bermanfaat tolong dibagikan. Jangan lupa senyum bahagia yaa hee..Wassalamu'alaikum War....Wab....
Previous Post Next Post