meciangi.com -- Assalamu’alaikum War....Wab...Bapak/Ibu/Saudara-saudari yang berbahagia dimanapun anda berada, salam hangat untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi www.meciangi.com menyajikan info Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, CPNS, Gaji & Tunjangan. Berikut info tentang Kemendikbud: Guru Tak Perlu Takut Mendisiplinkan Siswa Karena Sudah Dilindungi Permendikbud....selengkapnya dibawah ini.....
Penasehat huku guru teranaya meminta MahkamhKonstitusi melakukan pengujian UU 35/2014.
Muhammad Asrun mengatakan, sejumlah guru yang pernah mengalami kekrasan oleh murid yakni Dasrul dan Hanna Novianti Purnama meminta agar tindakan pendisiplinan tidak langsung dipidna.
"Untuk itu, kami meminta agar Mahkamh Konstitusi (MK) melakukan pengujian terhadap Undang-undang 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen," ujar Asrun, Senin (08/06/2017).
Asrun menjelaskan dalam permohonan tersebut, pihaknya meminta agar MK membuat tafsir terhadap kedua UU tersebut, terutama terhadap guru yang membuat langkah pendisiplinan agar tidak bisa langsung masuk ke penjra.
Menurut Asrum seorang guru memiliki otoritas dalam mengajar, membimbing dan mengalahkan siswa dalam menjalankan profesinya diperbolehkan menentukan metode pengajaran dalam mendidik siswa selama periode yang digunakan relevan berdasarkan kurikulum dan bersifat manusiawi.
Pemberian hukman yang merupakan metode klasik dalam pendisiplinan, namun saat ini orang tua bisa jadi akan melporkannya sebagai bentuk kekrasan.
Dengan berlakunya pasal 9 ayat (1a), pasal 54 ayat (1) UU 35/2014 dan pasal 39 ayat (3) UU 14/2005 telah mengakibatkan ketidakpastian hukuum atas persamaan kedudukan di dalam hukumm dan pemerintahan serta diperlakukan tidak adil sehingga menjadikan posisi guru sulit untuk menjadi independen akibat tindakan berbagai pihak.
"Salah satunya terkait penegakan kedisiplinan dengan cara pemberian hkuman menjadi tidak wajar dilakukan dengan alasan hak asasi manusia," papar Asrun.
Dia menjelaskan permohonan tersebut bukan meminta norma baru melainkan sekadar tafsir. Menurut dia, guru ketika melakukan kesalahan tidak bisa langsung dipidana, namun dilaporkan dulu ke dewan etik guru.
Asarun memberikan contoh Dasrul yang mengalami kekerasan dan orang tua siswa serta juga dikriminalisasi karena menegur murid yang tidak mengerjakan pekerjaan rumah.
Begitu juga, Hanna Novianti Purnama yang mengalami kekrasan dari muridnya sendiri saat melakukan bimbingan konseling karena muridnya tersebut sering tertidur di kelas.
"Peristiwa itu menunjukkan bahwa tidak adanya perlindungan hukuim bagi guru serta menyebabkan murid melakukan tindakan perlawanan atas tindakan pendisiplinan oleh guru," papar dia.
Sementara itu, pihak termohon yang diwakilkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sumarna Surapranata, mengatakan perlindungan guru telah dilakukan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 10/2017 tentang Perlindungan Guru.
Melalui Permendikbud itu, kata Pranata, guru tak perlu khawatir dalam menjalankan tugasnya.
Info selengkapnya klik DISINI.!
Demikian Info terkini terkait Guru Tak Perlu Takut Mendisiplinkan Siswa Karena Sudah Dilindungi Permendikbud Seperti yang www.meciangi.com kutip dari kuambil.com. Tetap kunjungi situs kami di www.meciangi.com Kami akan mengaupdate informasi anda yang aktual dan populer yang dilansir dari berbagai sumber yang terpercaya seputar Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, CPNS, Gaji & Tunjangan. Apabila bermanfaat tolong dibagikan. Jangan lupa bahagia yaa hee..Wassalamu'alaikum War....Wab....