Tak Bisa Berleha-leha, Kenaikan Pangkat PNS Kini Berbasis Prestasi Kerja

meciangi.com -- Assalamu’alaikum War....Wab....Bapak/Ibu/Saudara-saudari yang berbahagia dimanapun anda berada, salam hangat untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi www.meciangi.com menyajikan info Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, CPNS, Gaji & Tunjangan. Berikut info tentang Tak Bisa Berleha-leha, Kenaikan Pangkat PNS Kini Berbasis Prestasi Kerja....selengkapnya dibawah ini.....

ilustrasi foto
Jika sebelumnya kenaikan pangkat berdasarkan masa kerja, nanti berdasarkan PP 11/2017 PNS bisa naik level bila memang menunjukkan prestasi kerja. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, kenaikan pangkat PNS akan didasarkan pada sistem merit dan profesionalisme. 

”Tidak ada lagi usulan otomatis. Tapi, itu belum berlaku. Selama masa transisi masih gunakan aturan yang sama, termasuk soal kenaikan pangkat,” kata dia kemarin. 

Bima mengatakan, kenaikan pangkat dilakukan berdasarkan kinerja aparatur negara. Kenaikan pangkat terjadi jika seseorang berprestasi dan pantas dinaikkan jabatannya. 

”Naik pangkat kalau dipromosikan menduduki jabatan di atasnya,” ungkap dia. 

Dia menjelaskan, sebelumnya pangkat memang melekat pada setiap individu PNS. Bila mendapatkan promosi jabatan, secara otomatis mengalami kenaikan pangkat. 

Ketika tidak berprestasi dan turun jabatan, tidak berpengaruh pada pangkat tersebut. 

”Pangkat ini kan juga berkaitan dengan gaji. Masa orang yang tidak berprestasi sama gajinya. Sistem meritnya dilanggar. Profesionalisme dilanggar. Jadi sekarang prinsipnya dua itu,” ungkap dia. 

Menurut dia, sistem baru akan lebih mendorong kinerja aparatur lebih maksimal. Mau tidak mau PNS harus berusaha memaksimalkan kinerja karena berpengaruh ke jabatan dan penghasilan. 

”Pangkat mengikuti jabatan. Jadi setiap jabatan ada grade-nya. Kalau jabatan turun, pangkat ikut turun. Tidak ada lagi pangkat 4E, sudah mentok, lalu ngapain lagi kerja. Agar tidak diturunkan pangkatnya, mereka harus maksimal bekerja,” jelas dia. 

Kepala Biro (Karo) Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, pelaksanaan aturan tersebut masih menunggu PP lain yang tengah dibahas pemerintah. 

Dia berharap hal ini tidak membuat PNS risau karena memang PP ini membawa transformasi yang dramatis.

Info selengkapnya klik DISINI.!

Demikian Info terkait Tak Bisa Berleha-leha, Kenaikan Pangkat PNS Kini Berbasis Prestasi Kerja Seperti yang www.meciangi.com kutip dari okezone.com. Tetap kunjungi situs kami di www.meciangi.com Kami akan mengaupdate informasi anda yang aktual dan populer yang dilansir dari berbagai sumber yang terpercaya seputar Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, CPNS, Gaji & Tunjangan. Apabila bermanfaat tolong dibagikan....Wassalamu'alaikum War....Wab....
Previous Post Next Post