Keputusan Dirjen Dikdasmen Tentang Daftar Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017 Se-Indonesia

meciangi.com -- Assalamu’alaikum War....Wab....Bapak/Ibu/Saudara-saudari dimanapun anda berada, salam hangat untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi www.meciangi.com menyajikan info Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, CPNS, Gaji & Tunjangan. Berikut info tentang Keputusan Dirjen Dikdasmen Tentang Daftar Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017 Se-Indonesia....selengkapnya dibawah ini.....


Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (SK Dirjen Dikdasmen) Nomor: 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017.

Dengan pertimbangan dalam  rangka melaksanakan  ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  160  Tahun 2013  tentang  Pemberlakuan  Kurikulum Tahun  2006  dan Kurikulum  2013,  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan telah mengevaluasi  satuan  pendidikan  yang  dapat melaksanakan Kurikulum 2013.

Berdadarkan hal tersebut Direktur Jenderal  Pendidikan  Dasar  dan Menengah (Kemendikbud) menerbitkan SK Nomor : 253/KEP.D/KR/2017 tentang  Penetapan  Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017.

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 253/KEP.D/KR/2017 tentang  Penetapan  Satuan Pendidikan (Sekolah SD SMP SMA SMK) Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017, dinyatakan:

KESATU:  Menetapkan Sekolah  Dasar  pelaksana  Kurikulum  2013  Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini.

KEDUA:  Menetapkan  Sekolah  Menengah  Pertama  pelaksana  Kurikulum 2013  Tahun 2017,  sebagaimana  tercantum  dalam  lampiran  II keputusan ini.


KETIGA:  Menetapkan Sekolah Menengah Atas pelaksana Kurikulum 2013 Tahun  2017, sebagaimana  tercantum  dalam  lampiran  III keputusan ini.

KEEMPAT:  Menetapkan  Sekolah  Menengah  Kejuruan  pelaksana  Kurikulum 2013 Tahun  2017,  sebagaimana  tercantum  dalam  lampiran  IV keputusan ini.

KELIMA:  Pengawasan  pelaksanaan  Kurikulum  2013  sebagaimana dimaksud  pada Diktum  KESATU  sampai  dengan  Diktum KEEMPAT,  dilakukan  Direktorat  Jenderal Pendidikan  Dasar  dan Menengah bersama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Untuk informasi selengkapnya, berikut Link Download SK Dirjen Dikdasmen Kebudayaan Nomor: 253/KEP.D/KR/2017 tentang Daftar Sekolah  (SD SMP SMA SMK)  Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017 Se Indonesia, klik DISINI.

Link Download SK Dirjen Dikdasmen  Nomor: 254/KEP.D/KR/2017  tentang Penetapan Kembali Daftar Sekolah (SD SMP SMA SMK) sebagai Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017Se Indonesia, DISINI.

Info selengkapnya klik DISINI.!

Demikian Info terkini terkait Keputusan Dirjen Dikdasmen Tentang Daftar Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017 Se-Indonesia Seperti yang www.meciangi.com kutip dari kuambil.com yang bisa kami bagikan. Tetap kunjungi situs kami di www.meciangi.com Kami akan mengaupdate informasi anda yang aktual dan populer yang dilansir dari berbagai sumber yang terpercaya seputar Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, CPNS, Gaji & Tunjangan. Apabila bermanfaat tolong dibagikan. Jangan lupa bahagia yaa hee..Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Previous Post Next Post