''Pas bulan April, keluarga siswi akhirnya melapor ke polisi dan belakangan Bu Darmawati baru mau minta maaf, tetapi kasusnya sudah berlanjut,'' ujarnya.
''Andi Tino (keluarga korban) sudah memaafkan, hanya masalah laporan di polisi, Bu Darmawati dipersilakan untuk mengurusnya sendiri,'' jelas Asmar.
Pengadilan Negeri (PN) Parepare akhirnya menjatuhkan vonis kepadanya hukuman penjara tiga bulan.
''Awalnya tuntutan Bu Darmawati ini 3 tahun penjara, sebelum divonis bersalah,'' ujar Ahmad Kohawan, dari Pemuda Muhammadiyah Parepare, Jumat (28/7/2017).
Darmawati merupakan salah seorang guru PNS di Parepare yang bergelar magister dan sudah mengabdi selama belasan tahun. Ia juga tercatat sebagai pengurus Aisyiah dan KAHMI.
Kasus yang menimpanya menjadi perhatian masyarakat Parepare. Berbagai elemen masyarakat sempat melakukan aksi solidaritas terhadap Darmawati.
Antara lain dari Fakultas Hukum Umpar, Pemuda Muhammadiyah, IGI, PGHI, Koordinat Perjuangan Rakyat, HMI PGSD Parepare, PMI, IMM, Ikatan Alumni Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Umpar, HMJ BHS Inggris FKIP Umpar (EESA), Himaptika Matematika Umpar, Parependen, dan Nasyiatul Aisyah. Mereka menggelar aksi solidaritas dengan mendatangi gedung Pengadilan Negeri Parepare guna mempertanyakan vonis bersalah yang dijatuhkan terhadap Darmawati.
Demikian Info terkini terkait yang bisa kami bagikan. Tetap kunjungi situs kami di www.meciangi.com Kami akan mengaupdate informasi anda yang aktual dan populer yang dilansir dari berbagai sumber yang terpercaya. Apabila bermanfaat tolong dibagikan...Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Sumber: wajada