Assalamualaikum Warr...Wabb... Bapak/Ibu yang berbahagia dimanapun berada, salam hangat selalu untuk kita semua, berikut admin bagikan informasi mengenai Duh duh duh! Guru Honorer di Bandung-Sumedang Harus Siap Mengundurkan Diri. Simak informasi selengkapnya dibawah ini....
Kesiapan guru honorer untuk mengundurkan diri itu dituangkan dalam surat pernyataan, yang di dalam klausulnya bila di sekolah tempatnya bekerja sudah terpenuhi pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus PNS, CPNS, PPPK. KCD VIII meliputi wilayah Kabupaten Bandung dan Sumedang.
"Dengan ini saya menyatakan bahwa apabila di sekolah tempat saya bertugas sudah terpenuhi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berstatus PNS/CPNS/PPPK maka saya bersedia untuk mengundurkan diri dari jabatan termaksud," sebagaimana dilihat detikcom dalam surat tersebut.
(Baca Juga:Mulai 24 Februari, Kemendikbud: Guru dan Tenaga Kependidikan akan Divaksin Covid-19
Ketua Umum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Rizki Safari Rakhmat mengatakan surat pernyataan tersebut merupakan syarat yang digunakan untuk pemberkasan guru honorer dalam pendataan GTK Non PNS.
Rizki mengatakan dibuatnya surat pernyataan siap mengundurkan diri tersebut menunjukkan masih adanya diskriminasi terhadap guru honorer. "Guru honorer harusnya dilindungi, tidak hanya guru yang PNS, tapi juga guru yang non-PNS juga, karena kita punya hak perlindungan bagi guru," ujar Rizki saat dihubungi detikcom, Selasa (23/2/2021).
Menurutnya, surat pernyataan siap mengundurkan diri tersebut hanya akan membuat cemas guru honorer di awal kontrak mereka. Guru honorer pun, ujarnya, ditempatkan di posisi tak berdaya bila tiba-tiba diputus kontrak karena adanya guru PNS yang masuk.
(Baca Juga: Guru Honorer Mengabdi Lebih 10 Tahun, Memiliki Sertifikat Pendidik Bisa Jadi PNS tanpa TES
"Bentuk tanggung jawab sekolah dan KCD tersebut, masih bisa menugaskan guru yang bersangkutan, biar tenang mengajarnya. Kalau pun nanti di tengah perjalanan diputus kontrak, masih bisa dibicarakan dengan musyawarah atau ditugaskan di sekolah lain, atau ditugaskan di tugas lain yang linear dengan ijazah dan sertifikasinya," kata Rizki.
Menurutnya, kasus-kasus diskriminatif yang berkaitan dengan guru honorer yang muncul di media belakangan ini hanyalah representasi di setiap daerah. Padahal dari data Dapodik Kemendikbud, sekitar 700 ribu guru honorer menjadi tenaga pendidik di sekolah-sekolah negeri.
"Dalam hal ini perlu diangkat surat keputusan bersama seperti ketika ada intoleransi masalah seragam, menteri sepakat menindak bila ada pejabat yang intoleran, guru honorer juga harus dilindungi," ujar Rizki.
"Kalau tidak ada guru honorer bagaimana pendidikan ini bisa berjalan, kebayang kalau tidak diisi guru honorer pasti habis. Jangan ada istilah habis manis sepah dibuang, bila ada yang perlu dibicarakan baik-baik kelanjutannya guru honorer tersebut, agar dimusyawarahkan dan muncul solusi bersama," tutur Rizki. (yum/bbn)
Sumnber: news.detik.com
Demikian sekilas kabar terkini, terpopuler, terpercaya yang admin kutip dari berbagai sumber terpercaya, semoga kabar atau info yang admin bagikan ini dapat memberikan manfaat dan memnambah wawasan serta pengetahuan baru bagi pembaca yang budiman. Wassalamualaikum...